Selasa, 17 Maret 2020

Hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupan

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh 

Perkenalkan
Nama                         : Fitra fauzan
Kelas                          : X IIS 2
No Absen                  : 12
Guru pembimbing    : Bu Rizka Susilawati


Mata Pelajaran         : PAI
Hari,dan tanggal       :Selasa, 17 maret 2020

Pertama tama sebelum kita melanjutkan bacaan dalam blog saya ini marilah kita panjatkan puji serta syukur kita kehadirat Allah SWT, dan tak lupa pula kita curahkan sholawat serta salam kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW, yang mana telah membawa kita dari zaman zahiliyah ke zaman islamiyah.
Nah teman-teman pada blog kali ini saya akan menyampaikan sesuai dengan judulnya yaa, yaitu tentang hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupan. Selamat membacaaa🙃

1)Haji

(A) Pengertian Haji         
    Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.
Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekkah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt. Pada waktu tertentu dan dengan cara Zakat
ntu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijjah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijjah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di Padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina dan lain lain.

          Ada juga menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa'i, wukuf  di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. Dan mencari ridha-nya.


(B) Hukum Haji

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Kewajiban Haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad Saw. Yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra. Sebagai berikut.

"Rasulullah Saw. Berkhutbah kepada kami, beliau berkata,'Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.' Lalu al-Aqra bin jabis berdiri kemudian berkata,' Apakah kewajiban Haji setiap tahun ya Rasulullah?' Nabi menjawab, 'Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja"


(C) Syarat sah haji
        Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1)Islam
2)Berakal (Tidak gila)
3)Baligh
4)Ada muhrimnya
5)Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, dan nafkah bagi keluarga yang di tinggalkan)
 
         Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1)Islam
2)Baligh
3)Berakal
4)Merdeka

Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.
1)Ihram

Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, "labbaika Allauhumma hajjan" (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji) dan membaca lafadz, "labbaika Allahumma umratan" (bagi yang berniat umrah).

2)wukuf


Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. 
     Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan dipadang mahsyar. Wukuf juga merupakan saat yang tepat untuk memawas diri, merenungi atas seperti yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah Swt. 

3)Thawaf


Thawaf adalah berputar mengelilingi ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi ka'bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari hajar aswad dan diakhiri di hajar aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. 

Para ulama sepakat bahwa mekkah ada tiga macam, yaitu:
a)Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekkah
b)Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawafyang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal
c)Thawaf wada', yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan mekkah. 

Adapun Thawaf adalah Thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah. 

Syarat sah  Thawaf
Syarat sah Thawaf adalah sebagai berikut. 
(1)Niat
(2)Menutup aurat
(3)Suci dari hadas
(4)Dilakukan sebanyak tujuh kali        putaran
(5)Dimulai dan diakhiri dihajar aswad
(6)Posisi ka'bah disebelah kiri orang yang berthawaf
(7)Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram. 

4)Sa'i
sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit shofa dan bukit marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah. Sa'i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah Thawaf. 

Syarat sah sa'i
Syarat sah sa'i adalah sebagai berikut. 

a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal dibukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah) 
b) Dilakukan setelah thawaf ifadah atau setelah thawaf qudum. 
c) Menjalani secara sempurna jarak Shafa-Marwah dan Marwah-Shafa.
d )dilakukan ditempat sa'iTertib. 
5)Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa'i. 

6)Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul. 

(D) Jenis Haji

1)Haji Tamattu’

Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu ditanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

2)Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.

3) Haji Qiran

Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.

(E) Keutamaan Haji
1) Haji merupakan amal paling utama
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah syurga

2.Zakat


A. Pengertian zakat
           Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah.
Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.


B. Hukum Zakat
          Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān.  Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."


C. Syarat dan Rukun zakat

Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
  1. Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
    • Islam
    • Merdeka
    • Baligh
    • Berakal
  1. Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
    • Milik Penuh
    •  Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
    • Berkembang
    •  Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
    • Mencapai Nisab
    •  Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
    • Lebih dari kebutuhan pokok
    • Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
    • Bebas dari hutang
    •  Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
    • Berlaku Setahun/Haul
    •  Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimisebagai. 

           Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.

2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).

3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik. 

D.Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat

Tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.

3.Wakaf

A. Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al- habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.
Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda bang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

B. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah: Q.S. Āli ‘Imrān/3:92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."

C. Rukun Dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu 
1. Orang yang berwakaf, (waqif)
2. Benda yang  diwakafkan, (mauquf)
3. Orang yang menerima wakaf (almauquf'alaihi)
4. Ikrar

1) Orang yang berwakaf (al-wakif)
dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) memiliki penuh harta itu
b) berakal
c) Baligh
d) bertindak secara hukum (rasyid).


2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf) 
syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya
c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) harta harus berdiri sendiri.

3) Orang yang menerima manfaat wakaf.  Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya  orang  yang menerima wakaf  jelas jumlahnya.

b) Tidak  tertentu (gairamu’ayyan),  artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci.

D. Lafaz atau ikrar wakaf (sighat)
Lafaz atau ikrar wakaf (sighat), syarat-syaratnya adalah. 
a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.

b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.

c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.

d) Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

E. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. 

F.Harta Wakaf dan pemanfaatan wakaf  
Berdasarkan hadits Rasulullah Saw dan amal para sahabat , harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak, sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. Mewakafkan pakaian perang dan kudanya.

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari'ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak

1).Wakaf benda tidak bergerak

Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut
a).Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yan berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b).Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
C).Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah 
d).Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2).Wakaf Benda Bergerak

a)Wakaf uang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset aset finansial dan pada aset till
b)Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang 
C).Surat berharga
d). kendaraan
e).Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak patin, merek, dan desain produk industri
f).Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

G.Prinsip Pengelolaan Wakaf

Secara makro wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar dan lain sebagainya. Bahkan kan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah SWT kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah.

Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.

a. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
b. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
c. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
d. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
e. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.


KESIMPULAN 

-Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. 
Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekkah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt.
- Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah.
Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
-Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al- habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.
Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda bang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

Sekian dari saya kekurangannya mohon dimaafkan 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 


Jangan lupa komen yaa! 

Minggu, 03 November 2019

Berbusana muslim dan muslimah cerminan kepribadian dan keindahan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama :fitra fauzan 

Kelas :X iis 2

No absen :12

Mapel: pendidikan agama Islam

Guru pembimbing: Rizka Susilawati m.p.d

Hari tanggal: Senin 4 November 2019

Pertama tama marilah kita panjatkan puja serta syukur kita kehadirat allah SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita, sehingga kita semua bisa membaca blog pertama saya ini solawat beriring salam marilah kita curahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW.  saya disini tidak lain dan tidak bukan saya akan menjelaskan tentang:


Menurut bahasa, aurat berarti malu,aib.kata aurat berasal dari kata AWIRA yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata berarti hilang cahaya dan lenyap pandangan nya.

Aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib di tutupi karena perintah Allah.


2.Makna jilbab dan busana muslimah

Jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Dalam bahasa Arab jilbab dikenal dengan istilah Khimar,dan dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil.

   Pakaian adalah barang yang di pakai atau juga bisa di sebut busana







B. Ayat ayat Al Qur'an tentang perintah berbusana muslim terdapat pada Al Qur'an surah Al ahzab ayat 59



Dan terdapat pada Al Qur'an surah an nur ayat 31



Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”


PENGERTIAN AURAT DAN KEWAJIBAN MENUTUPNYA.
Aurat adalah suatu angggota badan yang tidak boleh di tampakkan dan di perlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. 
Menutup aurat hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nûr/24:31]
Wanita yang tidak menutup auratnya di ancam tidak akan mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim, no. 2128
Wanita yang tidak menutup auratnya di ancam tidak akan mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim, no. 2128